Disusun oleh :
1. Evania
Istiqomah (14111241042)
2. Indah
Juwitarani (14111241043)
3. Isti Yuli
Astuti (14111241045)
4. Nurlaila Rahmawati S (14111241049)
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2014/2015
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam dunia pendidikan
tidak terlepas dari istilah pendidik. Pendidik sangat berperan penting dalam
dunia pendidikan sebagai seseorang yang menyampaikan ilmu kepada peserta
didiknya. Seseorang harus mempunyai kriteria atau syarat tertentu untuk menjadi
seorang pendidik sesuai dengan kebutuhan dalam dunia pendidikan. Menjadi
seorang pendidik bukanlah hal mudah karena pendidik mempunyai tanggungjawab
yang besar dalam menyampaikan ilmu kepada peserta didiknya, dia juga harus
mempunyai rasa kasih sayang kepada peserta didiknya, dan memiliki kesabaran
dalam menyampaikan ilmunya. Menjadi pedidik adalah suatu kebahagiaan yang
dimiliki seseorang karena ilmu yang dia miliki berguna bagi peserta didiknya.
Guru adalah seorang pendidik yang juga
merupakan pembimbing. Dalam bidang kemanusiaan di sekolah, guru harus bisa
menjadi dirinya sebagai orangtua kedua bagi siswa. Seorang guru harus bisa
menarik simpati agar menjadi idola para siswa dan disukai sehingga siswa senang
belajar dengan guru.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian pendidik?
2.
Bagimana profesionalisme guru?
3.
Bagaimana hakekat tugas dan
tanggungjawab guru?
4.
Apa organisasi profesi dan kode
etik guru?
5.
Apa peran
guru dalam kegiatan belajar mengajar?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui pengertian dan
sebutan istilah pendidik
2.
Mengetahui profesionalisme guru
3.
Mengetahui hakekat tugas dan
tanggung jawab guru
4.
Mengetahui organisasi profesi
dan kode etik guru
5.
Mengetahui
peran guru dalam kegiatan belajar mengajar
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pendidik
·
Pendidik
adalah orang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada peserta didik.
·
Menurut pandangan
masyarakat, pendidik adalah orang yang melaksanakan pendidikan di tempat-tempat
tertentu, tidak mesti di lembaga pendidikan formal (Sekolah atau institusi
pendidikan dengan kurikulum yang jelas dan terakreditasi), tetapi bisa juga di
lembaga pendidikan non formal (Lembaga Pendidikan Ketrampilan, Kursus, di
mesjid, di surau/musala, di gereja, di rumah, dan sebagainya).
·
Menurut Undang-undang
No. 20 Tahun 2003, Pasal 39 (2) menjelas bahwa pendidik merupakan tenaga
profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran,
menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan. Sementara itu
sebutan pendidik dengan kualifikasi dosen merupakan tenaga profesional yang
bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat.
http://tanahsoerga.blogspot.com/2012/12/pengertian-pendidik.html (diunduh 21 November 2014)
B.
Profesionalisme Guru
Menurut Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Tenaga guru profesional
seharusnya memiliki empat kompetensi, antara lain:
1.
Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik meliputi
pemahaman guru terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan
pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan
kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa,
arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
3. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial merupakan
kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta
didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan
masyarakat sekitar.
4. Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional merupakan
penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup
penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan
yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap stuktur dan metodologi
keilmuannya.
http://ibnufajar75.wordpress.com/2012/12/27/empat-kompetensi-yang-harus-dimiliki-seorang-guru-profesional/
(diunduh 22 November 2014)
C. Tugas dan Tanggungjawab Guru
·
Tugas-tugas dari seorang pendidik
adalah :
1. Membimbing peserta
didik, dalam artian mencari pengenalan terhadap anak didik mengenai kebutuhan,
kesanggupan, bakat, minat dan sebagainya.
2. Menciptakan situasi
untuk pendidikan, yaitu ; suatu keadaan dimana tindakan-tindakan pendidik dapat
berlangsung dengan baik dan hasil yang memuaskan.
3. Seorang penddidik
harus memiliki pengetahuan yang diperlukan, seperti pengetahuan keagamaan, dan
lain sebagainya.
·
Tanggungjawab dari seorang
pendidik:
1. Bertanggung moral.
2. Bertanggung jawab
dalam bidang pedidikan.
3. Tanggung jawab
kemasyarakatan.
4. Bertanggung jawab
dalam bidang keilmuan. http://sriwahyunicoy.blogspot.com/2012/01/makalah-hakikat-pendidik-kedudukan.html
(diunduh 22 November 2014)
D.
Organisasi Profesi dan Kode Etik Guru
·
Macam-macam Organisasi Profesi Kependidikan di Indonesia:
a. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
PGRI lahir pada 25
November 1945, setelah 100 hari proklamasi kemerdekaan Indonesia. Cikal bakal
organisasi PGRI adalah diawali dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB)
tahun 1912, kemudian berubah nama menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) tahun
1932.
b.
Musyawarah Guru Mata Pelajaran
(MGMP)
MGMP merupakan suatu wadah asosiasi atau perkumpulan
bagi guru mata pelajaran yang berada di suatu sanggar/kabupaten/kota yang
berfungsi sebagai sarana untuk saling berkomunikasi, belajar dan bertukar
pikiran dan pengalaman dalam rangka meningkatkan kinerja guru sebagai
praktisi/perilaku perubahan reorientasi pembelajaran di kelas .
c. Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI)
Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) lahir pada pertengahan
tahun 1960-an. Pada awalnya organisasi profesi guru ini bersifat regional
karena berbagai hal menyangkut komunikasi antaranggotanya. Keadaan seperti ini
berlangsung cukup lama sampai kongresnya yang pertama di Jakarta 17-19 Mei
1984.
d. Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI)
Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) didirikan di
Malang pada tanggal 17 Desember 1975. Organisasi profesi guru yang bersifat
keilmuan dan profesioal ini berhasrat memberikan sumbangan dan ikut serta
secara lebih nyata dan positif dalam menunaikan kewajiban dan tanggung jawabnya
sebagai guru pembimbing. Organisasi ini merupakan himpunan para petugas
bimbingan se Indonesia dan bertujuan mengembangkan serta memajukan bimbingan
sebagai ilmu dan profesi dalam rangka peningkatan mutu layanannya.
http://jonatanlima99.wordpress.com/2014/05/04/organisasi-profesi-guru/
(diunduh 22 November 2014)
·
Kode Etik Guru Indonesia
a. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk
membentuk manusia pembangun yang berjiwa Pancasila.
b. Guru memiliki kejujuran Profesional dalam menerapkan
Kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
c. Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh
informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk
penyalahgunaan.
d. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan
memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak
didik.
e. Guru memelihara hubungan dengan masyarakat disekitar
sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan.
f. Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama
berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu Profesinya.
g. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama
guru baik berdasarkan lingkungan maupun di dalam hubungan keseluruhan.
h. Guru bersama-sama memelihara membina dan meningkatkan
mutu Organisasi Guru Profesional sebagai sarana pengapdiannya.
i.
Guru melaksanakan segala
ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang Pendidikan.
http://harisnst33.blogspot.com/2013/01/kode-etik-guru-indonesia-dan-organisasi.html
(diunduh 22 November 2014)
- Peranan Guru dalam Kegiatan Belajar Mengajar dapat di Sebutkan sebagai berikut :
- Fasilitator
Sebagai fasilitator guru hendaknya dapat menyediakan
fasilitas yang memungkinkan kemudahan kegiatan belajar mengajar.
- Motivator
Sebagai motivator guru hendaknya dapat mendorong anak
didik agar bergairah dan aktif belajar.
- Informator
Sebagai informator guru harus dapat memberikan informasi
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi selain sejumlah bahan pelajaran
untuk setiap mata pelajaran yang diprogramkan dalam kurikulum.
- Pembimbing
Peran guru yang tidak kalah pentingnya dari semua peran
yang telah disebutkan diatas adalah sebagai pembimbing.
- Korektor
Sebagai korektor guru harus bisa membedakan mana nilai
yang baik dan buruk.
- Inspirator
Sebagai inspirator guru harus dapat membedakan ilham
yang baik bagi kemajuan anak didik.
- Organisator
Sebagai organisator adalah sisi lain dari peranan yang
diperlukan oleh guru dalam bidang ini memiliki kegiatan pengelolaan kegiatan akademik
dan lain sebagainya.
- Inisator
Sebagai inisator guru harus dapat menjadi pencetus
ide-ide kemajuan dan pendidikan dalam pengajaran.
- Demonstrator
Dalam interaksi edukatif, tidak semua bahan pelajaran
anak didik pahami, memperagakan apa yang di ajarkan secara diktatis, sehingga
apa yang guru inginkan sejalan dengan pemahaman anak didik, tujuan pengajaran
tercapai dengan efektif dan efisien.
- Pengelolaan kelas
Guru hendaknya dapat mengelola kelas dengan baik karena
kelas adalah tempat terhimpun semua anak didik dan guru dalam rangka menerima
bahan pelajaran dari guru.
- Mediator
Guru hendaknya memiliki pengetahuan dan pemahaman yang
cukup tentang media pendidikan dalam bentuk dan jenisnya baik media non
material maupun material.
- Supervisor
Guru hendaknya dapat membantu memperbaiki dan menilai
secara kritis terhadap proses pengajaran.
- Evaluator
Guru dituntut untuk menjadi evaluator yang baik dan
jujur dengan memberikan penilaian yang menyentuh aspek intrinsik dan
ekstrinsik.
http://www.slideshare.net/ayuNaoman/guru-sebagai-pendidik (diunduh 23 November 2014)
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan :
Pendidik adalah orang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada peserta didik. Betugas membimbing peserta didik, menciptakan situasi untuk pendidikan dan memiliki pengetahuan. Memiliki tanggung jawab pada moral, pedidikan, kemasyarakatan dan keilmuan. Peranan guru dalam kegiatan belajar mengajar yaitu sebagai fasilitator, informator, organisator, inisator, demonstrator, pengelolaan kelas, mediator, supervisor, dan evaluator.
DAFTAR
PUSTAKA
http://tanahsoerga.blogspot.com/2012/12/pengertian-pendidik.html (diunduh 21 November 2014)
http://ibnufajar75.wordpress.com/2012/12/27/empat-kompetensi-yang-harus-dimiliki-seorang-guru-profesional/
(diunduh 22 November 2014)
http://sriwahyunicoy.blogspot.com/2012/01/makalah-hakikat-pendidik-kedudukan.html
(diunduh 22 November 2014)
http://jonatanlima99.wordpress.com/2014/05/04/organisasi-profesi-guru/
(diunduh 22 November 2014)
http://harisnst33.blogspot.com/2013/01/kode-etik-guru-indonesia-dan-organisasi.html
(diunduh 22 November 2014)
http://www.slideshare.net/ayuNaoman/guru-sebagai-pendidik (diunduh 23 November 2014)
ACY memang dimana is the best broker deh menurut ane sendiri, dengan dimana segala fasilitas telah di berikan terbaik, dengan bonus yang ada juga menarik, dan yang pasti selamanya gabung di ACY sampai saat ini ane tidak ada kendala permasalahan dalam jalankan trading forexnya, berharap deh untuk ACY dapat di pertahankan dan di kembangkan agar dimana ane dapat lebih lama lagi untuk merasakan aman, nyaman trading forexnya bersama ACY ini
BalasHapus