Rabu, 02 September 2015










    Disusun oleh :
1. Evania Istiqomah               (14111241042)
2. Indah Juwitarani               (14111241043)
3. Isti Yuli Astuti                     (14111241045)
4. Nurlaila Rahmawati S       (14111241049)


UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2014/2015


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Dalam dunia pendidikan tidak terlepas dari istilah pendidik. Pendidik sangat berperan penting dalam dunia pendidikan sebagai seseorang yang menyampaikan ilmu kepada peserta didiknya. Seseorang harus mempunyai kriteria atau syarat tertentu untuk menjadi seorang pendidik sesuai dengan kebutuhan dalam dunia pendidikan. Menjadi seorang pendidik bukanlah hal mudah karena pendidik mempunyai tanggungjawab yang besar dalam menyampaikan ilmu kepada peserta didiknya, dia juga harus mempunyai rasa kasih sayang kepada peserta didiknya, dan memiliki kesabaran dalam menyampaikan ilmunya. Menjadi pedidik adalah suatu kebahagiaan yang dimiliki seseorang karena ilmu yang dia miliki berguna bagi peserta didiknya.
Guru adalah seorang pendidik yang juga merupakan pembimbing. Dalam bidang kemanusiaan di sekolah, guru harus bisa menjadi dirinya sebagai orangtua kedua bagi siswa. Seorang guru harus bisa menarik simpati agar menjadi idola para siswa dan disukai sehingga siswa senang belajar dengan guru.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa  pengertian pendidik?
2.      Bagimana profesionalisme guru?
3.      Bagaimana hakekat tugas dan tanggungjawab guru?
4.      Apa organisasi profesi dan kode etik guru?
5.      Apa peran guru dalam kegiatan belajar mengajar?

C.    Tujuan
1.      Mengetahui pengertian dan sebutan istilah pendidik
2.      Mengetahui profesionalisme guru
3.      Mengetahui hakekat tugas dan tanggung jawab guru
4.      Mengetahui organisasi profesi dan kode etik guru
5.      Mengetahui peran guru dalam kegiatan belajar mengajar
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Pendidik
·         Pendidik adalah orang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada peserta didik.
·         Menurut pandangan masyarakat, pendidik adalah orang yang melaksanakan pendidikan di tempat-tempat tertentu, tidak mesti di lembaga pendidikan formal (Sekolah atau institusi pendidikan dengan kurikulum yang jelas dan terakreditasi), tetapi bisa juga di lembaga pendidikan non formal (Lembaga Pendidikan Ketrampilan, Kursus, di mesjid, di surau/musala, di gereja, di rumah, dan sebagainya).
·         Menurut Undang-undang No. 20 Tahun 2003, Pasal 39 (2) menjelas bahwa pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan. Sementara itu sebutan pendidik dengan kualifikasi dosen merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
http://tanahsoerga.blogspot.com/2012/12/pengertian-pendidik.html (diunduh 21 November 2014)

B.     Profesionalisme Guru
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Tenaga guru profesional seharusnya memiliki empat kompetensi, antara lain:
1.      Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik meliputi pemahaman guru terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2.      Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
3.      Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
4.      Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya.
http://ibnufajar75.wordpress.com/2012/12/27/empat-kompetensi-yang-harus-dimiliki-seorang-guru-profesional/ (diunduh 22 November 2014)

C.    Tugas dan Tanggungjawab Guru
·         Tugas-tugas dari seorang pendidik adalah :
1.      Membimbing peserta didik, dalam artian mencari pengenalan terhadap anak didik mengenai kebutuhan, kesanggupan, bakat, minat dan sebagainya.
2.      Menciptakan situasi untuk pendidikan, yaitu ; suatu keadaan dimana tindakan-tindakan pendidik dapat berlangsung dengan baik dan hasil yang memuaskan.
3.      Seorang penddidik harus memiliki pengetahuan yang diperlukan, seperti pengetahuan keagamaan, dan lain sebagainya.
·         Tanggungjawab dari seorang pendidik:
1.      Bertanggung moral.
2.      Bertanggung jawab dalam bidang pedidikan.
3.      Tanggung jawab kemasyarakatan.
4.     Bertanggung jawab dalam bidang keilmuan. http://sriwahyunicoy.blogspot.com/2012/01/makalah-hakikat-pendidik-kedudukan.html (diunduh 22 November 2014)

D.    Organisasi Profesi dan Kode Etik Guru
·         Macam-macam Organisasi Profesi Kependidikan di Indonesia:
a.       Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
PGRI lahir pada 25 November 1945, setelah 100 hari proklamasi kemerdekaan Indonesia. Cikal bakal organisasi PGRI adalah diawali dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) tahun 1912, kemudian berubah nama menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) tahun 1932.
b.      Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
MGMP merupakan suatu wadah asosiasi atau perkumpulan bagi guru mata pelajaran yang berada di suatu sanggar/kabupaten/kota yang berfungsi sebagai sarana untuk saling berkomunikasi, belajar dan bertukar pikiran dan pengalaman dalam rangka meningkatkan kinerja guru sebagai praktisi/perilaku perubahan reorientasi pembelajaran di kelas .
c.       Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI)
Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) lahir pada pertengahan tahun 1960-an. Pada awalnya organisasi profesi guru ini bersifat regional karena berbagai hal menyangkut komunikasi antaranggotanya. Keadaan seperti ini berlangsung cukup lama sampai kongresnya yang pertama di Jakarta 17-19 Mei 1984.
d.      Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI)
Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) didirikan di Malang pada tanggal 17 Desember 1975. Organisasi profesi guru yang bersifat keilmuan dan profesioal ini berhasrat memberikan sumbangan dan ikut serta secara lebih nyata dan positif dalam menunaikan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai guru pembimbing. Organisasi ini merupakan himpunan para petugas bimbingan se Indonesia dan bertujuan mengembangkan serta memajukan bimbingan sebagai ilmu dan profesi dalam rangka peningkatan mutu layanannya.
http://jonatanlima99.wordpress.com/2014/05/04/organisasi-profesi-guru/ (diunduh 22 November 2014)

·        Kode Etik Guru Indonesia
a.       Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangun yang berjiwa Pancasila.
b.      Guru memiliki kejujuran Profesional dalam menerapkan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
c.       Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
d.      Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
e.       Guru memelihara hubungan dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan.
f.       Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu Profesinya.
g.      Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan maupun di dalam hubungan keseluruhan.
h.      Guru bersama-sama memelihara membina dan meningkatkan mutu Organisasi Guru Profesional sebagai sarana pengapdiannya.
i.        Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang Pendidikan.
http://harisnst33.blogspot.com/2013/01/kode-etik-guru-indonesia-dan-organisasi.html (diunduh 22 November 2014)

  1. Peranan Guru dalam Kegiatan Belajar Mengajar dapat di Sebutkan sebagai berikut :
  1. Fasilitator
Sebagai fasilitator guru hendaknya dapat menyediakan fasilitas yang memungkinkan kemudahan kegiatan belajar mengajar.
  1. Motivator
Sebagai motivator guru hendaknya dapat mendorong anak didik agar bergairah dan aktif belajar.

  1. Informator
Sebagai informator guru harus dapat memberikan informasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi selain sejumlah bahan pelajaran untuk setiap mata pelajaran yang diprogramkan dalam kurikulum.
  1. Pembimbing
Peran guru yang tidak kalah pentingnya dari semua peran yang telah disebutkan diatas adalah sebagai pembimbing.
  1. Korektor
Sebagai korektor guru harus bisa membedakan mana nilai yang baik dan buruk.
  1. Inspirator
Sebagai inspirator guru harus dapat membedakan ilham yang baik bagi kemajuan anak didik.
  1. Organisator
Sebagai organisator adalah sisi lain dari peranan yang diperlukan oleh guru dalam bidang ini memiliki kegiatan pengelolaan kegiatan akademik dan lain sebagainya.
  1. Inisator
Sebagai inisator guru harus dapat menjadi pencetus ide-ide kemajuan dan pendidikan dalam pengajaran.
  1. Demonstrator
Dalam interaksi edukatif, tidak semua bahan pelajaran anak didik pahami, memperagakan apa yang di ajarkan secara diktatis, sehingga apa yang guru inginkan sejalan dengan pemahaman anak didik, tujuan pengajaran tercapai dengan efektif dan efisien.
  1. Pengelolaan kelas
Guru hendaknya dapat mengelola kelas dengan baik karena kelas adalah tempat terhimpun semua anak didik dan guru dalam rangka menerima bahan pelajaran dari guru.
  1. Mediator
Guru hendaknya memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup tentang media pendidikan dalam bentuk dan jenisnya baik media non material maupun material.
  1. Supervisor
Guru hendaknya dapat membantu memperbaiki dan menilai secara kritis terhadap proses pengajaran.

  1. Evaluator
Guru dituntut untuk menjadi evaluator yang baik dan jujur dengan memberikan penilaian yang menyentuh aspek intrinsik dan ekstrinsik.





























BAB III
PENUTUP


Kesimpulan :
Pendidik adalah orang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada peserta didik. Betugas membimbing peserta didik, menciptakan situasi untuk pendidikan dan memiliki pengetahuan. Memiliki tanggung jawab pada moral, pedidikan, kemasyarakatan dan keilmuan. Peranan guru dalam kegiatan belajar mengajar yaitu sebagai fasilitator, informator, organisator, inisator, demonstrator, pengelolaan kelas, mediator, supervisor, dan evaluator.


DAFTAR PUSTAKA

http://tanahsoerga.blogspot.com/2012/12/pengertian-pendidik.html (diunduh 21 November 2014)
http://ibnufajar75.wordpress.com/2012/12/27/empat-kompetensi-yang-harus-dimiliki-seorang-guru-profesional/ (diunduh 22 November 2014)
http://sriwahyunicoy.blogspot.com/2012/01/makalah-hakikat-pendidik-kedudukan.html (diunduh 22 November 2014)
http://jonatanlima99.wordpress.com/2014/05/04/organisasi-profesi-guru/ (diunduh 22 November 2014)
http://harisnst33.blogspot.com/2013/01/kode-etik-guru-indonesia-dan-organisasi.html (diunduh 22 November 2014)

1 komentar:

  1. ACY memang dimana is the best broker deh menurut ane sendiri, dengan dimana segala fasilitas telah di berikan terbaik, dengan bonus yang ada juga menarik, dan yang pasti selamanya gabung di ACY sampai saat ini ane tidak ada kendala permasalahan dalam jalankan trading forexnya, berharap deh untuk ACY dapat di pertahankan dan di kembangkan agar dimana ane dapat lebih lama lagi untuk merasakan aman, nyaman trading forexnya bersama ACY ini

    BalasHapus